Kemendagri Dorong Kembalikan Fungsi dan Perkuat Pengawasan BUMD

Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan, pentingnya menyamakan persepsi untuk bisa mengembalikan fungsi dan memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan harapan bisa mencegah praktik korupsi.

“Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama dengan teman-teman dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD, kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum”, tegasnya saat menjadi Keynote Speech mewakili Mendagri di Bincang Stranas Pencegahan Korupsi dalam rangka Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara daring, Kamis (8/9/2022).

Di sisi lain, lanjut Tomsi, BUMD tidak punya alasan untuk merugi. Sebab, ada sejumlah hal yang sudah menguntungkan BUMD. Ia mencontohkan beberapa faktor pendukung tersebut diantaranya: bisa dikatakan bahwa BUMD tidak merayap dari bawah.

“Untuk permodalan, BUMD kan disupport oleh Pemda. Dalam hal fasilitas pun, BUMD banyak dukungan,” bebernya.

Oleh sebab itu, kata dia, BUMD diharapkan bisa bergerak lebih cepat. “Di sisi lain, saya pun memahami munculnya kesulitan dan keluhan dari manajemen BUMD,” paparnya.

Tomsi pun mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan kepala daerah untuk berfokus dalam pembenahan BUMD.

Acara yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, untuk memastikan BUMD sehat, selain bisa melayani masyarakat namun BUMD juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan PAD.

Meski demikian, Fatoni menekankan, dari sisi regulasi, pihaknya akan terus memerkuat posisi BUMD. “Dari dasar hukum, bisa dikatakan bahwa sudah cukup kuat untuk berjalannya BUMD,” katanya.

Kini pun ekonomi Indonesia sedang menghadapi tren kenaikan inflasi. Juga, masih ada dampak Covid-19. Di sini, sambung Fatoni, BUMD diharapkan bisa berperan membangkitkan perekonomian. “Selain memberikan pelayanan publik, BUMD pun harus untung,” papar Fatoni.

Putra asli Lampung tersebut memberikan sejumlah poin yang perlu diperhatikan dalam membenahi BUMD, diantaranya: perlunya Pemda menentukan bentuk BUMD apakah Perumda atau Perseroda; penguatan modal inti sampai Rp3 Triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD); penguatan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dukungan ke UMKM pun menguat.

“Selain itu, Pemda juga harus menerapkan tarif batas atas-bawah untuk PDAM; perluasan pelayanan pelanggan PDAM sehingga kinerja BUMD tersebut bisa lebih bagus; secara terbuka, perlu mengisi posisi dewan pengawas dan dewan komisaris yang masih kosong; perlunya benar-benar memenuhi persyaratan saat ingin mendirikan BUMD; serta harus memfokuskan BUMD dalam bidang usahanya,” demikian Fatoni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *