Kemendagri Sampaikan Langkah Percepatan Pengalihan Aset Pemkab PPU ke Otoritas Ibu Kota Nusantara

Jakarta – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli mengungkapkan dua (2) langkah untuk menjembatani serta memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) dalam pengalihan Barang Milik Daerah kepada Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN).

Pertama, disampaikan Yudia Ramli, Kemendagri meminta kedua belah pihak (Pemkab PPU dan OIKN) untuk sama-sama pro-aktif dalam upaya percepatan pengalihan ini. Kedua, selama menunggu proses hibah, maka digunakan mekanisme pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dari Pemkab PPU kepada Otorita IKN.

“Hal ini dimaksudkan sebagai dasar Otorita IKN untuk dapat segera mengejar target percepatan dan menganggarkan biaya pemeliharaan,” kata Yudia mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni pada Rapat Pembahasan Pengalihan Aset Daerah Pemkab PPU ke OIKN di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Rapat dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN dan dihadiri Pejabat Kementerian ATR BPN, KLHK, Kemenkeu, Asisten Daerah (Asda) Penajam Paser Utara (PPU).

“Rapat membahas percepatan pengalihan barang milik daerah kabupaten Penajam Pasir Utara ke OIKN. Asda daerah PPU menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung percepatan pembangunan di IKN, selanjutnya meminta pihak OIKN untuk menempuh ketentuan perundang-undangan agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Yudia, Badan Otorita Ibukota Nusantara akan membentuk Tim untuk melakukan identifikasi aset aset milik pemerintah daerah di lokasi IKN.

“Berdasarkan Pasal 14 PMK No 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMN dan aset dalam penguasaan di Ibukota Nusantara menyatakan bahwa BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibukota Nusantara, dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan perundangan undangan mengenai pengelolaan BMD, hibah dilakukan kepada OIKN,” papar Yudia.

Masih kata dia, Pasal 329 ayat (2), Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, bentuk Pemindahtanganan BMD salah satunya dalam bentuk hibah.

“Berdasarkan pasal 331 Ayat (2) Pemendagri 19 tahun 2006 dikarenkan untuk kepentingan umum, maka pemindahtanganan BMD dari Pemkab PPU kepada Otorita IKN tidak memerlukan persetujuan DPRD,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *