Wujudkan Kesejahteraan P3A: Kemendagri dorong Sinergitas Program Daerah

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan Lokakarya Sinergitas Program Daerah Dalam Mendukung Penguatan Kapasitas P3A SIMURP yang dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (SUPD II), Ibu Erliani Budi Lestari (20/06).

Erliani menyampaikan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, Ditjen Bina Bangda selaku pembina umum penyelenggaran urusan pemerintahan daerah memandang perlu untuk melibatkan peran serta pemerintah daerah pada setiap tahapan proses yang dilakukan dalam pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan perkumpulan petani pemakai air (P3A) melalui program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP). Meski kita tau bahwa yang menjadi lokasi kegiatan SIMURP hanya difokuskan pada daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami memandang perlu keterlibatan stakeholder terkait.

Sesuai mandat alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa tujuan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia Negara Indonesia mengarah kepada negara welfare state yang dimana negara dengan otoritas yang dimilikinya wajib melaksanakan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka, melalui penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi melalui SIMURP ini untuk menuju layanan irigasi yang handal guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat petani.

“Dengan tanggung jawab yang besar tersebut, maka kemudian dilakukan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk urusan bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air/irigasi. Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan sistem irigasi dan didukung dengan ketersediaan pendanaan yang memadai. Sehingga penyediaan layanan air irigasi bagi masyarakat petani dapat terlaksana secara optimal.” Ujar Erliani

Dalam pengelolaan irigasi dibagi berdasarkan kewenangannya, namun dalam hal pelaksanaan pemberdayaan masyarakat petani, baik petani yang berada pada daerah irigasi kewenangan pusat maupun kewenangan provinsi tentunya tetap harus dikoordinasikan dan melibatkan peran pemerintah kabupaten. Atas dasar pertimbangan masyarakat P3A yang berada pada tiap-tiap daerah irigasi merupakan masyarakat kabupaten setempat, maka Ditjen Bangda menjadi salah satu National Implementing Unit/NPIU yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan P3A melalui SIMURP selalu berkoordinasi dan melibatkan perat serta instansi terkait di daerah setempat yang dilakukan mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi.

“Dengan adanya keterlibatan pemda dalam pemberdayaan ini dalam pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan P3A melalui SIMURP yang selama ini terbangun sudah cukup baik dan dapat menjadi contoh bentuk peningkatan terhadap sinergitas bersama antara pusat dan daerah khususnya dalam penguatan kapasitas kelembagaan pengelola irigasi pada daerah irigasi.” Tambah Erliani.

Di akhir acara yang ditutup oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Ibu Sri Purwaningsih menyampaikan dan menegaskan telah dilaksanakan berbagai kegiatan guna mensejahterakan masyarakat P3A, dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang masih perlu diperhatikan diantaranya teknis, kelembagaan, lingkungan, dan budaya.

“Jangan barkan petani berjuang menghadapi masalahnya sendiri, mari kita bantu petani mengatasi permasalahan yang dihadapi mereka saat ini. Dengan demikian keberadaan kita sebagai perwakilan dari pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani,” tutup Sri Purwaningsih.

Lokakarya ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kemendagri, Bappenas, KemenPUPR, Kementan, Pemda Provinsi Jawa Barat, Kab. Banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Purworejo, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Grobogan, Kab. Demak, Kab. Kebumen, Kab. Brebes, Kab. Jember, Kab. Katingan, Kab. Lombok Tengah, Kab. Nagekeo, Kab. Takalar, Kab. Bone, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Pinrang, dan Kab. Konawe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *