Jika Hadapi Gugatan Hukum, Dirjen Teguh Minta Aparatur Dukcapil Cermat, Cerdas dan Cergas

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyerukan jajaran Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia, agar mematuhi regulasi yang berlaku. Sebab menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, teman terbaik bagi aparatur Dukcapil adalah regulasi.

“Sepanjang kita berteman dengan regulasi, InsyaAllah niscaya tak akan terkena kasus hukum. Kita akan aman dan tidak bakal menemui masalah,” kata Dirjen Teguh saat memberikan arahan dalam rapat Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam rangka Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Rapat yang diselenggarakan Tim Kerja Perundang-undangan (PUU) pada Sekretariat Ditjen Dukcapil, menghadirkan Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Handayani Ningrum, narasumber Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, Kabag Advokasi dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemendagri Wahyu Chandra, Ketua Tim Kerja PUU Lilie Satuti K Wigati, serta para pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Teguh mengungkapkan, Ditjen Dukcapil dalam berbagai kiprahnya melayani masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berkelindan dengan hukum keluarga terkadang harus menghadapi panggilan aparat penegak hukum (APH). Tak jarang pula berhadapan dengan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, yang melibatkan pejabat dalam posisinya sebagai saksi ahli, bahkan tergugat secara institusi maupun pribadi.

“Untuk menghadapinya tidak mungkin ditangani oleh Ditjen Dukcapil sendiri. Oleh karena itu kami perlu berkoordinasi dengan Biro Hukum di Sekretariat Jenderal Kemendagri dan juga Inspektorat Jenderal. Apalagi posisi Dukcapil sangat esensial menjadi dasar dalam berbagai pelayanan publik sehingga sangat rawan terhadap gugatan. Efeknya dapat mengganggu keseharian pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat,” tutur Dirjen Teguh.

Dirjen Dukcapil pun meminta jajarannya, wabil khusus Tim Kerja PUU dan Tim Penegakan Hukum pada Direktorat Bina Aparatur Dukcapil mampu mengantisipasi masalah hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga marwah/wibawa institusi. “Apabila ada pejabat yang menerima surat panggilan sebagai saksi atau tersangka dari APH dan lembaga peradilan agar saling berkoordinasi dan betul-betul mencermati sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari bagi institusi,” kata Dirjen Teguh.

Teguh meminta semua aparatur Dukcapil saling bersinergi, koordinasi dan kolaborasi meningkatkan kapasitas masing-masing agar mampu menangani persoalan hukum di lingkup Ditjen Dukcapil.

“Kalau tidak kita tangani dengan cermat dan cepat maka masalah akan berkepanjangan dan akan di-bully masyarakat. Oleh karena itu jaga marwah Dukcapil dengan sebaik-baiknya, jangan sampai kita dipermalukan hanya karena kita tidak cermat, cerdas, dan cergas menangani suatu kasus,” kata Teguh mengingatkan.

Senada, Sesditjen Hani Syopiar Rustam mendorong penanganan dan tata kelola administrasi kependudukan di semua komponen Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil harus sesuai regulasi dan prosedur, serta equal treatment. “Jangan di Dinas Dukcapil A boleh, tapi di Disdukcapil B tidak,” kata Hani Rustam.

Sementara Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri Gani Muhammad yang didaulat menjadi narasumber menyampaikan, timbulnya permasalahan hukum di satu instansi disebabkan 3 faktor saja. Yakni tidak paham hukum dan regulasi, tidak tahu, atau ada niat melanggar hukum.

“Kalo tidak paham dan tidak tahu, maka alhamdulillah kita dipertemukan di forum ini. Tetapi yang repot kalau Anda ada niat untuk melanggar hukum. Itu sudah tidak ada obatnya,” kata Gani berseloroh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *