Dirjen Teguh Setyabudi Sebut Prinsip ‘No One Left Behind’ Dalam Pendataan Penyandang Disabilitas

Jakarta – Penyandang disabilitas tidak boleh tertinggal dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu, seluruh kaum disabilitas di Indonesia harus terdata dalam big data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hari ini kita bersilaturahmi untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemutakhiran Data Penyandang Disabilitas dengan meng-update data dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi kaum disabilitas antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Yayasan Thisable,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Yayasan Thisable di Jalan Teluk Betung, Jakarta, Senin (10/4/2023).

PKS Ditjen Dukcapil Kemendagri-Yayasan Thisable ditandatangani oleh Dirjen Teguh Setyabudi dan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia. Kegiatan ini juga mengundang sejumlah yayasan disabilitas lainnya.

Sebagai informasi, Yayasan Thisable adalah yayasan yang fokus di bidang sosial utamanya terkait kaum disabilitas. Yayasan ini digawangi oleh Stafsus Presiden Angkie Yudistia.

Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, Mendagri Tito Karnavian sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan Ditjen Dukcapil tentu mendukung tindak lanjut PKS dengan Yayasan Thisable, yakni mencatatkan data penyandang disabilitas.

“Target kita akan melayani minimal 100 ribu penyandang disabilitas berdasarkan jumlah yang dimiliki Yayasan Thisable. Tidak boleh ada yang terlewatkan, no one left behind,” kata Dirjen Teguh.

Sementara Chairman Yayasan Thisable Angkie Yudistia menyampaikan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil yang dinilainya bergerak cepat menyambut pendataan disabilitas.

Menurutnya, implementasi perwujudan ekosistem inklusif bagi kaum disabilitas itu hulunya adalah pendataan dan validasi penyandang disabilitas by NIK, by Name, by Address.

“Tahun 2022 lalu Ditjen Dukcapil bersama kantor Stafsus Presiden menggelar Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas dengan juga merangkul Kemendikbud, Kemenkes dan Kemensos,” kata Angkie.

Menurut Angkie yang juga penyandang disabilitas karena ia sendiri mempunyai keterbatasan dalam pendengaran, gerakan bersama ini merupakan program yang bagus. “Ini dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi. Apalagi Dukcapil Kemendagri melakukan gerakan pelayanan adminduk dengan jemput bola mendatangi penyandang disabilitas ke berbagai SLB sehingga lebih banyak lagi kaum difabel yang memiliki dokumen kependudukan dan biodata sehingga bisa memiliki akses ke pelayanan publik lainnya,” kata Angkie.

Angki menyebut, saking perhatiannya pada disabilitas, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan 9 aturan turunan dari UU No. 8 Tahun 2016. Ke-9 aturan turunan tersebut yakni PP No. 52 dan No. 70 Tahun 2019, PP No. 13, 39, 42 dan No. 60 Tahun 2020; Perpres No. 67 dan No. 68 Tahun 2020 serta Perpres No. 1 Tahun 2020.

Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi ini masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri. Presiden Jokowi, kata Angkie, berkomitmen penuh dalam hal ini, mempercayakan tugas itu kepada Kementerian-Kementerian terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *