Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah, BSKDN Kemendagri Susun Modul Laporan Hasil Pengukuran IPKD
Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah daerah ke arah yang lebih baik. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menyusun modul laporan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, modul ini disusun agar memiliki standar template dalam bentuk e-book pembinaan pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi seluruh Indonesia. Dia berharap, dengan adanya modul ini hasil pengukuran dapat lebih berkontribusi terhadap rekomendasi tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih baik.
“Dan dapat digunakan sebagai bahan dan peta pembinaan tata kelola keuangan daerah provinsi,” kata Yusharto dalam acara Penyusunan Modul Laporan Hasil Pengukuran IPKD Tahun 2024 di Hotel Novotel Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan tersebut, meliputi seluruh aktivitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus mampu mendapatkan sumber keuangan. Hal itu diantaranya berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah pusat, pemungutan dan pendayagunaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, berupa pendapatan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dan perimbangan lainnya, pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang sah termasuk juga sumber-sumber pembiayaan.
Dia mengatakan, pengukuran IPKD merupakan instrumen untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD. “Pengukuran IPKD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” jelasnya.
Adapun pengukuran itu dilakukan BSKDN Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah di tingkat provinsi. Sementara penilaian di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau provinsi yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Dia menjelaskan, pengukuran ini menggunakan 6 dimensi. Hal itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; transparansi pengelolaan keuangan daerah; penyerapan anggaran; kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Harapan kami, melalui upaya ini kita dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja keuangan pemerintah daerah yang semakin baik kedepannya,” tandasnya.