Kemendagri Dukung Optimalisasi BPR/S Milik Pemda melalui Penguatan Kebijakan

Jakarta – Dengan terbitnya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah lebih luas dan optimal dalam pengelolaannya.

Merespons itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, 30 Agustus 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan substansi pada UU P2SK, mendorong pengelolaan BPR/S milik pemda lebih akuntabel, transparan dan bertata kelola yang baik.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota, dan Pejabat Pembina BUMD, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah BPR/S milik pemda merupakan BUMD di bidang perbankan yang bergerak dalam melakukan intermediasi.

Dengan adanya UU P2SK, nomenklatur BPR yang tadinya Bank Perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Penguatan terhadap substansi usahanya BPR dapat melaksanakan transfer, penjualan valas dan dapat ikut serta dalam pasar modal. BPR juga ditekankan untuk melayani UMKM.

Hal ini sejalan dengan pola yang telah dilakukan BPR Pemda selama ini. Isu strategis yang perlu menjadi perhatian adalah penguatan BPR Syariah, digitalisasi, bagaimana menjadi perbankan yang melayani pemda dan masyarakat, mendorong kemudahan akses UMKM secara menyeluruh, UU P2SK mengamanatkan hanya PT dan koperasi yang dapat menjadi BPR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan BPR milik pemda sejumlah 212 yang seharusnya dapat memberikan kontribusi positif bersinergi dengan BUMD lainnya dalam menjalankan pelayanan publik.

“Dengan kekuatan tersebut, BPR milik pemda berperan sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah,” jelas Fatoni.

Mengantisipasi perubahan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah akan segera menyesuaikan ketentuan pada peraturan daerah.

“Dengan adanya perubahan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia,” ujar Fatoni.

Dirjen Fatoni berpesan, agar pemerintah daerah mendorong terbangunnya sinergitas antar BUMD dan segera mengambil langkah percepatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *