Kemendagri Dorong BUMD Kompetitif, Profesional, dan Sehat melalui Restrukturisasi

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Restrukturisasi, Privatisasi, Pembubaran, dan Kepailitan BUMD, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas substansi ranpermendagri dan mengharapkan masukan yang konstruktif dalam menentukan pilihan kebijakan dalam mengambil langkah perbaikan dan pengembangan BUMD.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota, dan Pejabat Pembina BUMD. BUMD merupakan agen Percepatan perekonomian di daerah, yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni pada saat pembukaan Rapat Pembahasan Permendagri.

Isu strategis yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan BUMD yang belum bertata kelola, beberapa BUMD masih merugi, pengurus dan pegawai yang belum profesional dan kompetitif, komitmen Pemerintah Daerah sebagai pemilik belum optimal.

Fatoni membeberkan BUMD se-Indonesia berjumlah 1056 dengan total aset sebesar Rp899,3 triliun dan total laba sebesar Rp29,5 triliun. Dari 1056 BUMD tersebut, beberapa masih mengalami kerugian yang membebani Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah belum memiliki pedoman dalam menentukan sikap terhadap BUMD yang memiliki neraca keuangan negatif. Untuk mengambil keputusan yang komprehensif dan akuntabel atas keberlangsungan BUMD diperlukan evaluasi, kelayakan usaha, dan laporan keuangan yang akuntabel. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengatur secara umum, untuk itu Kemendagri melakukan pembahasan ini dengan harapan tersedianya pedoman tata cara restrukturisasi, privatisasi, pembubaran, dan kepailitan BUMD.

“Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD,” ujarnya.

Dirjen Fatoni mengharapkan permasalahan BUMD yang merugi dan sakit mendapatkan kejelasan penyelesaian melalui terbitnya Permendagri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *