Tingkatkan Pemahaman Aparatur, BPSDM Gelar Diklat Akuntansi dan Penyusunan RPJMD

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan III dan IV. Selain itu digelar pula Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Angkatan II. Acara tersebut digelar di Hotel Best Western Jakarta, Senin-Jumat (22-26/5/2023).

Digelarnya Diklat tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di samping itu, kegiatan itu juga untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam bidang perencanaan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, titik kritis penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah adalah memastikan terbentuknya integrasi proses, konteks, dan konten dalam penyusunan dokumen tersebut.

Menurut Sugeng, kesepakatan yang dihasilkan melalui pendapat antara pihak-pihak yang terlibat memiliki nilai penting sebagai pembelajaran dalam penyusunan rencana strategis yang lebih komprehensif. RPJMD berperan penting dalam menggambarkan visi, misi, program kepala daerah, serta aktivitas Pemda dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“RPJMD menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan memanfaatkan pendanaan untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan di daerah,” ujar Sugeng.

Dirinya melanjutkan, penerapan SAP berbasis akrual juga menjadi hal penting dalam penyelenggaraan Diklat. Sugeng berharap, Pemda telah menyusun kebijakan sistem akuntansi berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal ini akan memungkinkan Pemda untuk mengembangkan aplikasi yang menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan.

Di samping itu, melalui pelaksanaan Diklat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan terkait konsep dan dampak kesalahan pengelolaan keuangan yang dihadapi oleh pengelola serta pejabat penatausahaan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *