Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dukung Proyek Strategis Nasional (PSN), melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui revisi Permendagri Nomor Aset di gedung Setkab RI, Jakarta (22/5/2023)
Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto, Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Pokhukam Purnomo Sucipto, perawakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian ATR dan Perwakilan Kemenko PMK.
Rapat membahas tentang penyediaan tanah khas desa untuk PSN oleh Bapak Deputi Perekonomian. Bapak Presiden berharap PSN pada semester 1 Tahun 2024 harus selesai. Adapun pembahasan selanjutnya tentang penuntasan lahan, perizinan lahan yang harus diselsaikan sesuai izin oprasional atau pemanfaatan kawasan hutan. PSN yang terhambat dikarenakan masalah tanah menyebabkan banyak proyek yang belum jalan oleh karena itu, Permendagri tentang pengolaan asset perlu disempurnakan.
“Secara umum rapat ini membahas tentang terkait biaya operasional dalam upaya pencarian tanah pengganti PSN kepada pemerintah desa. Pentingnya uang operasional untuk membayar bensin, karena situasi dan kondisi geografis dalam mencari tanah pengganti tanah kas desa setiap desa berbeda-beda.” ungkapnya.
Dirjen Bina Pemdes juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang tentunya perlu kita tindak lanjuti secepatnya dimana untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana BOP.
Selanjutnya Gani Nugraha perwakilan kementerian PUPR juga menyampaikan bahwa, seperti surat izin dan terkait BOP dapat disetujui, pada intinya dapat dipertanggung jawabkan atau akutatabel.
Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaiakan tanggapan serupa, setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan salah satunya biaya penggantian tanah, apabila terdapat BOP, maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk tanah khas desa. TKD bisa dibiayai dari BOPP dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.
“Menurut kementerian ATR BPN, tidak perlu membuka nomenklatur baru seperti dana kompensasi karena akan menyulitkan dalam proses penganggarannya, yang perlu diperhatikan bahwa instansi yang memerkukan tanah itulah yang menyediakan anggaran bukan dari desa.” tutupnya.
Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana BOP bersumber dari instansi perpohonan, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum.