Tri Tito Karnavian Jelaskan Perbedaan Peran dan Fungsi PKK-Posyandu

Deli Serdang – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian meluruskan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Tri menjelaskan, PKK dan Posyandu berbeda baik secara peran dan fungsinya. Kata Tri, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 pada Pasal 150 beserta penjelasannya, secara eksplisit menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan dapat mengambil peran emansipatif dalam proses pembangunan desa.

“Sebetulnya PKK dan Posyandu itu berbeda. Organisasinya beda. Tapi karena di masyarakat dikenalnya Posyandu ini punya PKK, karena yang menggerakkan kader-kader PKK. Sebenarnya anggaran dan orangnya beda,” papar Tri dalam Temu Kader Dasawisma & Sekretaris TP PKK Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Kantor Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/5/2023).

Hal itulah, kata Tri, yang akan diperbaiki oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa, PKK dan Pos Posyandu. Mengingat selama ini ada anggapan kader PKK dimanfaatkan oleh Posyandu, itulah yang harus diluruskan.

“Dan tentu saja bagaimana dua organisasi ini bisa bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka satu tujuan yang sama yaitu melayani masyarakat, membuat masyarakat sejahtera dan mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar kesehatan serta program lainnya,” urai Tri.

Ia berharap, dengan adanya perbaikan tata kelembagaan Posyandu dan PKK, keduanya bisa lebih maju untuk kegiatan kemasyarakatan, utamanya melayani dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *