Wamendagri Tegaskan Peran Penting Kemendagri dalam Mempercepat Mitigasi terhadap Perubahan iklim

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan peran penting Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempercepat mitigasi terhadap perubahan iklim dalam kerangka perdagangan karbon. Hal ini mengingat Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas umum tehadap jalannya pemerintahan daerah.

Penjelasan itu disampaikan Wempi saat memberi sambutan pada acara Legal Roundtable Discussion mengenai Evolving Carbon Market Regulation in Indonesia: Navigating the Opportunities of Market-Based Pricing Policies, Article 6 and The Voluntary Carbon Market. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) Law Firm, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut Wempi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapatkan tugas dan tanggung jawab dalam urusan tersebut. Tugas itu di antaranya melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline emisi gas rumah kaca (GRK) provinsi; melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan target mitigasi perubahan iklim provinsi; serta melakukan pembahasan hasil penyusunan rencana aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota.

Tugas lainnya yakni mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim, dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ini terutama dalam mencapai target yang tertuang dalam The First Nationally Determined Contribution (NDC) maupun pengendalian emisi GRK di tingkat provinsi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Mendagri juga bertugas mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam dokumen perencanaan daerah mengenai target penurunan GRK sesuai kebijakan NDC pada tahun 2030.

“Adapun pembinaan terhadap pelaksanaan NEK dalam pencapaian NDC dilakukan secara berjenjang, sistematis, harmonis, dan terukur dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri, Menteri LHK, Menko Marinves, serta menteri terkait lainnya, gubernur, dan bupati/wali kota,” jelasnya.

Wempi menerangkan, sebagai salah satu negara yang tergabung dalam UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016. Sejalan dengan peraturan tersebut, Indonesia telah menyampaikan komitmen nasional untuk berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim melalui NDC pada November 2016.

“Komitmen tersebut merupakan wujud kepedulian Indonesia terhadap masalah pemanasan global dan perubahan iklim yang akan mengancam keberlanjutan kehidupan manusia,” ujarnya.

Wempi mengatakan, melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan pembangunan rendah emisi GRK dan berketahanan iklim. Pemerintah menargetkan penurunan emisi GRK pada 2030 sebesar 29 persen melalui upaya-upaya mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Dalam kesempatan itu, Wempi mengapresiasi IDCTA (Indonesia Carbon Trade Association), IETA (International Emissions Trading Association), dan para pihak yang hadir pada pertemuan tersebut. Wempi berharap nantinya perdagangan karbon mengedepankan praktik-praktik keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan sehingga terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *