Pengurus KORPRI Perlu Bentuk LKBH untuk Perlindungan ASN

Jakarta – Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., mengharapkan seluruh jajaran KORPRI di semua tingkatan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH). “Target kita, di seluruh kepengurusan 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota 80 Kementerian/Lembaga, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukumnya bisa aktif. Ya, kita memang memerlukan lembaga ini. Karena, salah satu tugas dan fungsi Korpri memberikan perlindungan hukum dan advokasi ASN,” tegas Zudan dalam webinar Sosialisasi Program Nasional KORPRI, Selasa (28/3/2023).

Hal ini, tambahnya, sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bahwa ASN di dalam bekerja perlu penguatan-penguatan aspek hukum dan aspek kepatuhan. Semua ini sangat penting bagi ASN.

“Karena itu, lembaga konsultasi bantuan hukum ini urgen sekali untuk dibentuk di semua tingkatan,” tegasnya seraya menyinggung tentang aktivitas lembaga tersebut sebelum pandemi Covid-19 terjadi beberapa saat lalu. “Saat itu, ratusan LKBH yang aktif. Tapi, setelah pandemi — sebagaimana dilaporkan Dewan Pengurus Korpri Nadional — aktivitasnya menurun drastis dan minim sekali,” katanya.

Menurut Zudan, yang aktif di antaranya 1 Kementerian, 4 Provinsi, dan 31 Kabupaten/Kota, karena masa jabatannya ada yang 3 tahun, ada yang 4 tahun.

Jadi, pengurus di semua tingkatan, tambahnya, agar segera membentuk LKBH dengan merujuk kepada materi dan peraturan yang sudah dibuat oleh kepengurusan KORPRI Nasional yang baru.
“Mari sama-sama kita sampaikan kepada 4.3 juta ASN. Ya, itu penting sekali karena sesuai dengan UUD Administrasi pemerintahan. Sebab, dalam undang-undang administrasi perintahan tersebut bisa menjadi advokasi, sehingga LKBH yang sudah terbentuk bisa menjelaskan kepada para ASN kita yang 4.3 juta diseluruh Indonesia,” ujarnya di hadapan para peserta webinar, yakni DP KORPRI NASIONAL, DP KORPRI Kab/Kota, dengan narasumber Dr. Mualimin Abdi SH, MH (Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum DP KORPRI Nasional) dan Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH (Dewan Pakar DPKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *