Direktur Dafduk Apresiasi Kerja Sama Pemanfaatan KIA di Jambi Untuk Literasi Digital Bagi Anak

Jambi – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil sangat serius mengawal secara berkelanjutan dan rutin terhadap peningkatan kualitas layanan adminduk di seluruh Dukcapil di Indonesia. Demikian agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan dokumen kependudukan dengan cara mudah, cepat, banyak manfaat, bebas pungli dan gratis. Itulah yang disampaikan Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dalam Rakor Dukcapil Provinsi Jambi bertema: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Untuk Pelayanan Publik, di Telanaipura, Kota Jambi, Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Direktur Dafduk David Yama memuji Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi yang telah memulai melakukan kerja sama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) di tingkat provinsi dengan Bank Jambi dan PT Buana Wisata. Pemanfaatan KIA ini direncanakan salah satunya berbasis digital, yakni sebagai electronic-know your customer (e-KYC), sebagai alat transaksi jual beli di kantin sekolah tanpa uang cash/Cashless, dan meningkatkan literasi digital bagi anak. Juga bisa untuk mengurus pembuatan rekening bank atau asuransi anak.

“Selain itu, dengan menggunakan KIA anak-anak pun bisa bertransaksi jual beli jajanan kantin di sekolah-sekolah, makanan dan minumannya terjamin kebersihan dan kesehatannya, serta sekaligus ini merupakan literasi digital yang efektif bagi anak,” kata David Yama dalam sambutannya.

Untuk lebih memperluas dan mempercepat cakupan kepemilikan KIA di Jambi, Yama membeberkan strateginya, yakni mengambil data DAPODIK dari Dinas Pendidikan dan mencetak langsung KIA anak usia 0-5 tahun kurang satu hari karena tanpa foto, kemudian disebarkan melalui sekolah sebagaimana tertera pada DAPODIK. Strategi lainnya, melihat pada database Kartu Keluarga kemudian cetakkan dan sebarkan melalui desa/kelurahan.

“Selain itu, bisa juga dibuat Zoom meeting dengan pihak sekolah, PAUD, SD, dan SMP. Mintakan daftar anak belum memiliki KIA, untuk melengkapi persyaratan pembuatan KIA,” katanya.

Pada bagian tanya jawab, Yama menanggapi pertanyaan terkait pemanfaatan data kependudukan khususnya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Misalnya, tentang pemilih yang sudah meninggal, namun belum punya akta kematian. Ada pula pemilih yang berada di wilayah pemekaran dan wilayah perbatasan, namun belum mengubah datanya sehingga menyulitkan dalam pengorganisasian TPS dan Dapil. Selain itu, terkait warga binaan yang menjadi pemilih di dalam lapas, dan tidak memiliki data kependudukan yang jelas.

Dia pun gamblang menjelaskan, Dukcapil sudah menjalin kerja sama integrasi data dengan KPU pusat. Sehingga hasil pemutakhiran data atau Coklit penduduk meninggal, pindah domisili, atau warga yang menjadi TNI/Polri dilaporkan oleh KPU daerah ke KPU pusat, selanjutnya KPU pusat menginput ke dalam sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.

“Dukcapil akan menonaktifkan data tersebut memberi status “flags”. Langkah lain Dukcapil, adalah membuatkan akta kematian dan selanjutnya di-upload permintaan blokir data oleh Kadis Dukcapil kepada Dirjen Dukcapil melalui SIAK Terpusat,” demikian Direktur Dafduk David Yama.

Kadis Sosdukcapil Provinsi Jambi, Arif Munandar, menyampaikan rakor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan adminduk yang profesional dengan memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif. “Selain itu rakor juga sebagai sarana pembinaan dari Dinsosdukcapil Provinsi Jambi terhadap Disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Arif Munandar.

Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Mendagri Tito Karnavian agar Disdukcapil selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *