Kemendagri Soroti Minimnya Persentase SDM dan Alokasi Anggaran untuk Urusan Pertanahan

Jimbaran – Sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Indonesia. Idealnya, dari banyaknya masalah pertanahan di seluruh daerah, harus diimbangi dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melayani sektor pertanahan dan atensi khusus Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran lebih terhadap urusan pertanahan.

Namun, sayangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini ASN pertanahan dianggap masih belum seimbang dengan maraknya konflik pertanahan dan anggaran urusan pertanahan masih sangat minim.

Demikian dipaparkan Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran dalam paparannya di Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Hotel Royal Tulip, Jimbaran, Bali (15/3/2023).

Ia membeberkan, rata-rata persentase ASN Pertanahan terhadap total seluruh ASN dalam 10 tahun terakhir di tingkat provinsi hanya 0,09 persen, di tingkat kabupaten hanya 0,17 persen dan di tingkat kota hanya berkisar 0,20 persen.

“Penyelesaian masalah pertanahan tidak hanya memerlukan SDM secara kuantitas, melainkan juga kualitas. Diperlukan SDM yang mampu menyelesaikan masalah secara mediasi, memahami prosedur perizinan, pemetaan, penataan ruang, dan regulasi antarinstansi,” kata Amran.

Di lain sisi, kata dia, dibutuhkan perhatian Pemda dalam penyelenggaraan urusan bidang pertanahan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kapasistas dan tanggung jawabnya sebagai pengampu urusan bidang pertanahan di tingkat pusat dalam memfasitasi dan mensupervisi Pemda menyelenggarakan urusan bidang pertanahan.

Faktor lainnya yang menjadi masalah dan konflik pertanahan masih terjadi ialah karena Rata-rata persentase alokasi anggaran urusan pertanahan terhadap total belanja APBD dalam 10 tahun terakhir masih terbilang sangat minim.

“Untuk tingkat provinsi, dalam 10 tahun terakhir alokasi anggaran urusan pertanahan hanya 0,38 persen dari APBD. Sementara itu untuk tingkat kabupaten, alokasinya hanya 0,46 persen dan tingkat kota hanya 0,36 persen dari APBD,” jelasnya.

Karena itu, Amran berharap, dalam aspek perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan di bidang pertanahan, perlu dimasukkan program/kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan dan kecamatan di bidang pertanahan serta alokasi anggaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga diharapkan Pemda mampu lebih proaktif mensosialisasikan kebijakan daerah di bidang pertanahan.

“Dalam hal alokasi anggaran urusan pertanahan berbanding total belanja APBD hampir diseluruh pemda relatif kecil. Data bersumber dari hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2020,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *