Sikapi Aktualisasi Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur, BPSDM Kemendagri Perkuat Sinergi dengan Pemda

Yogyakarta – Kebijakan program pengembangan kompetensi (bangkom) sumber daya manusia (SDM) aparatur harus menjadi prioritas, baik pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu diperlukan upaya strategis dalam mewujudkan hal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono pada Rapat Koordinasi Program Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Wilayah Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Kamis (2/2/2023). Acara ini dihadiri perwakilan enam provinsi yang berasal dari wilayah kerja PPSDM Regional Yogyakarta, yaitu Provinsi DIY, Jateng, Jatim, Bali, NTB, dan NTT. Hadir pula narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam kesempatan itu, Sugeng menekankan agar pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) memperhatikan prinsip money follows program. Terlebih, pemerintah telah menetapkan kebijakan kepada daerah agar mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat) aparatur sipil negara (ASN) dalam pengembangan kompetensi penyelenggara Pemda minimal 0,34 persen dari total belanja bagi provinsi. Selain itu juga mengalokasikan 0,16 persen bagi kabupaten/kota.

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama, Kepala LAN RI Adi Suryanto menjelaskan mengenai penguatan pembaruan paradigma pengembangan kompetensi. Menurut dia, transformasi pengembangan kompetensi perlu memperhatikan aspek-aspek kebaruan untuk mendukung penguatan reformasi birokrasi.

“Dan harus memperbaharui model bangkom inovatif untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan kontekstual untuk mendukung pencapaian strategi organisasi dan kebijakan nasional, seperti inovasi pelayanan publik,” katanya.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan mendukung penerapan kebijakan penyederhanaan reformasi birokrasi yang saat ini tengah berjalan. Di sisi lain, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan, tahapan penyederhanaan birokrasi telah dilaksanakan melalui serumpun kebijakan yang menyertai.

“Agar implementasi sistem tata kelola kinerja pasca-penyederhanaan birokrasi dapat terwujud perlu mekanisme kerja yang agile, dengan meninggalkan cara-cara tradisional,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, sistem karier yang terdapat pada jabatan fungsional saat ini berbasis pada keahlian dan keterampilan. Sistem tersebut kini tidak lagi terfokus pada penghitungan angka kredit, melainkan lebih pada capaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai informasi, agenda ini ditutup oleh Kepala PPSDM Regional Yogyakarta Agus Irawan dengan menyampaikan sosialisasi program pengembangan kompetensi SDM Aparatur PPSDM Regional Yogyakarta Tahun Anggaran 2023. Adapun pada tahun 2023 PPSDM Regional Yogyakarta telah memprogramkan berbagai kegiatan bangkom regular maupun nonregular berupa bangkom yang bersifat pengembangan untuk menyikapi perkembangan lingkungan strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *