Kebijakan Perkotaan kedepan akan mendukung terwujudnya Perkotaan Cerdas Berkelanjutan Menuju Indonesia World Class Government

Jatinangor – Penerapan konsep kota cerdas terbukti berperan signifikan sebagai solusi pemenuhan pelayanan publik sesuai tujuan Indonesia World Government. Untuk itu, kebijakan perkotaan kedepan akan mendukung terwujudnya perkotaan cerdas berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran dalam keynote speech yang disampaikan mewakili Menteri Dalam Negeri pada pembukaan West Java Digital Services International Festival (WJDS – IFES) 2022 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Menteri PAN RB; juga dihadiri Deputi Kajian Kebijakan Inovasi Administrasi Negara LAN; Deputi Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait; Gubernur Jawa Barat; Bupati Sumedang; Bupati/ Walikota dari 95 Kabupaten/ Kota; Sekretaris Daerah dari 59 Kabupaten/Kota; dengan 519 partisipan difokuskan pada diseminasi platform Indonesia Digital Service Living Lab (IDSL) dan kolaborasi stakeholder.

Tujuannya adalah untuk melompatkan Indeks SPBE dalam kerangka kebijakan perkotaan cerdas berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia World Class Government Tahun 2025.

Situasi pandemi menciptakan pertumbuhan adopsi digital yang luar biasa di Indonesia. Semua pihak dipaksa beradaptasi dengan kebiasaan baru yang bertumpu kepada teknologi digital. Fenomena ini menurut Amran telah membuat masyarakat semakin familiar dengan konsep kegiatan daring/ online dalam kegiatan sehari-hari, seperti untuk bekerja, belajar, berbelanja dan transaksi keuangan.

Selain itu telah banyak Pemerintah Daerah yang beralih menggunakan platform digital dalam kerangka kota cerdas (smart city) untuk pelayanan publik seperti layanan konsultasi kesehatan, perpajakan, kependudukan, transportasi hingga adopsi umkm ke platform e-commerce.

Untuk itu, Kebijakan Perkotaan kedepan akan mendukung perwujudan perkotaan cerdas berkelanjutan menuju Indonesia World Class Government. Hal ini menurut Amran dicapai Melalui pengaturan kota cerdas (smart city) guna menjamin pemenuhan layanan publik bagi warganya.

“Juga Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu layanan yang harus tersedia di perkotaan sesuai dengan tipologi, fungsi, dan karakteristik perkotaan, untuk mendorong terbentuknya perkotaan yang layak huni, aman, nyaman, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat”, tambah Amran.

Perlu diketahui bersama, SPP sebagai bagian amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan meliputi penilaian terhadap penyediaan layanan perkotaan baik dari sisi penyedia layanan dan penerima layanan.

dari sisi penyedia layanan (Pemda), indikator-indikator penilaian akan dikolaborasikan dengan:
• SNI ISO 37120:2018 Pembangunan Perkotaan Dan Masyarakat Yang Berkelanjutan-Indikator-Indikator Untuk Layanan Perkotaan Dan Kualitas Hidup;
• SNI ISO 37122:2019 Perkotaan Dan Masyarakat Berkelanjutan – Indikator Untuk Kota Cerdas; dan
• SNI ISO 37123:2019 Perkotaan Dan Masyarakat Berkelanjutan-Indikator Kota Tangguh.

Sedangkan penilaian dari penerima layanan (warga perkotaan) akan berbasis persepsi berdasarkan aspek kemanfaatan, keadilan dan keterjangkauan dengan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan.

Pada akhirnya tegas Amran, pengembangan dan pemanfaatan inovasi digital yang inklusif tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas melalui konsep perkotaan cerdas, mewujudkan visi Indonesia emas 2045, yaitu Kabupaten/ Kota Indonesia yang memiliki daya saing di tingkat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *